Friday, 29 May 2015

DiVonis Mati, Terdakwa Ganja 8 Ton Ini Malah Tertawa

Terdakwa sedang digiring petugas sidang dipengadilan siak
Sidang vonis terdakwa kasus ganja seberat 8 ton di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015), menyuguhkan pemandangan tak biasa.
Muhammad Jamil, sopir truk pengangkut ganja, menerima divonis mati. Ia bahkan masih bisa tertawa lebar saat keluar dari ruang sidang.

Selain Jamil, majelis hakim diketuai Sorta Ria Neva SH juga menghukum mati Ar Ibrahim (48). Sedangkan tiga terdakwa lainnya terhindar dari regu tembak.Budiman alias Ade (45) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dua lainnya, Syafrizal dan Muhalil divonis 20 tahun penjara.Usai membacakan vonis mati, hakim Sorta memberikan kesempatan kepada Jamil untuk menanggapi hukumannya. Di luar dugaan, pria asal Aceh berusia 32 tahun itu mengatakan tidak akan melakukan upaya banding.


"Saya terima," ujarnya. Kontan saja jawaban itu mengagetkan.
Majelis hakim kemudian menoleh ke penasihat hukum terdakwa, Abdul Malik. Lagi-lagi, Jamil menegaskan ia terima dihukum mati. "Kamu tidak pikir-pikir dulu?" tanya hakim Sorta. "Iya, saya terima," tegasnya.
Sidang ditutup, petugas langsung menggiring Jamil ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Kepada Tribun yang mewancarainya, Jamil mengatakan "Kalau kita berani hidup, wajib hidup wajib mati. Saya tak banding, saya terima itu. Saya tak takut."

Pernyataannya itu membuat sejumlah awak media dan petugas keamanan pengadilan geleng-geleng kepala.
Saat di pintu ruang tahanan, Jamil malah tertawa lebar. Tawanya tak henti-henti, menceritakan keberaniannya kepada terdakwa lainnya yang sedang menunggu giliran sidang.

"Geram saya melihat tingkah dia, entah memang berani, entah sensasional atau sudah stres. Padahal dia baru 32 tahun," ujar seorang petugas berseragam kejaksaan saat berbincang dengan Tribun.
Dalam kasus ini, Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja 8.088 kilogram (kg) dari Aceh menuju Jakarta. Ia diketahui dua kali mengangkut ganja ke ibu kota negara.

Pertama, sebanyak 7 ton. Kala itu ia sukses, tanpa ada gangguan aparat keamanan. Pada saat melakoni hal itu untuk keduakalinya, ia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di KM 53 jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Kandis, Siak, pada 24 Oktober 2014.

Atas perbuatan berulang itu, majelis hakim menyatakan Jamil terbukti melanggar pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman seberat-beratnya adalah pidana mati.

Putusan majelis hakim sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. Tidak ada satupun keterangan saksi dan bukti yang meringankan Jamil. Tertunduk lesu
Sedangkan AR Ibrahim (48), pemilik ganja 8 ton, ia tampak tertunduk lesu saat hakim Sorta memvonisnya dengan hukuman mati. Ia menyatakan akan banding.
Pasal yang menjerat Ibrahim sama dengan pasal yang menjerat terdakwa Jamil. Bagi terdakwa Ibrahim, vonis mati tidak mengherankan.

Pasalnya, ia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia merupakan pemasok ganja dengan volume besar dari Aceh dan diedarkan di Jakarta.

Setelah Jamil dan kawan-kawannya tertangkap di Kandis, Siak, tak lama kemudian Ibrahim dibekuk di Bandung, Jawa Barat. Ia sudah pernah ditahan dalam kasus sama, kepemilikan ganja sebanyak 7 ton.
"Pada kasus ini, terbukti AR Ibrahim menyuruh Jamil mengangkut ganja sebanyak 186 karung, dengan berat 8.088 kg. Ganja itu akan digudangkan di Jakarta untuk kemudian dijual kepada para konsumennya," ujar hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, vonis mati itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa berdasarkan azas keadilan, karena ulah para pelaku peredaran narkotika yang dilakoni AR Ibrahim dan kawan-kawan akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda.
Selain itu, pekerjaan terlarang itu sudah dilakoni berulang oleh terdakwa. Seperti AR Ibrahim yang mendapat uang banyak dari bisnis haram ini. Kata dia, satu ton ganja kering dibanderol Rp 800 juta.
Orang kepercayaan

Sedangkan terdakwa Budiman alias Ade (45), pria asal Jakarta Selatan, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Ia merupakan bagian terpenting dalam sindikat peredaran ganja kelompok AR Ibrahim, dengan peran mengelola gudang penyimpanan 'sayur Aceh' kering itu di Jakarta.
Budiman tampak lunglai usai sidang. Ia menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.
Sedangkan Syafrizal dan Muhalil mendapat vonis 20 tahun penjara. Kedua terdakwa berasal Aceh tersebut ikut tertangkap bersama Jamil di Kandis, Siak, Oktober 2014 silam.
Keduanya hanya pesuruh yang tergiur iming-iming upah tinggi yang ditawarkan oleh Jamil.
Jamil sengaja mengajak kedua orang sekampungnya itu untuk membantu pengangkutan 8 ton ganja dari Aceh ke Jakarta.

Upah ditawarkan Rp 20 juta. Keduanya pun tergiur dan langsung ikut dengan truk yang dikendarai Jamil.
Muhalil mengaku menyesali telah ikut dengan Jamil. Padahal, mahasiswa tingkat akhir di perguruan tinggi terkenal di Banda Aceh itu menyatakan, ia bukanlah seorang pemakai narkotika.
"Saya banding Bang. Keterlibatan saya hanya sekadar ikut membantu Jamil. Saya tidak pemakai, tidak pengedar," kata Muhalil kepada
TribunNews.com
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com